Senin, 06 September 2010


 
Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat
dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan
kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol,
pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas
umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang
khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur,
dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar